Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Media
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kasi Pidsus kembali berhasil selamatkan kerugian negara sebesar Rp298.875.000. Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh terdakwa Syamsuri Cs yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana media di sekretariat dewan tahun anggaran 2016 silam.
"Hari ini bidang pidana khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000 dari terdakwa Syamsuri dan kawan-kawan," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/9/2020).
Gaos Wicaksono menjelaskan, dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut, sesuai dengan perhitungan BPKP Provinsi Riau telah mencapai 100 persen.
"Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga 100 persen terhadap perkara tersebut," paparnya.
Para terdakwa saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru dan disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |