PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Provinsi Riau, dan dalam waktu belakangan ini pasien yang terjangkit Covid-19 paling banyak dalam status Orang Tanpa Gejala (OTG).
Terlebih lagi saat ini banyak pasien OTG yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, namun tidak ada jaminan bahwa pasien tersebut benar-benar melakukan isolasi mandiri secara benar. Selain itu pengawasan dari pihak Puskesmas setempat juga dinilai kurang maksimal.
Hal itu membuat pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berinisiatif untuk merancang aturan tersendiri untuk para pasien OTG ini.
Terkait hal itu DPRD Pekanbaru meminta pemerintah kota untuk membuat aturan yang terperinci dan jelas serta bisa diterapkan.
"Ya, apapun jenis aturannya, apakah itu Perwako, apa berupa imbauan ataupun instruksi itu memang baik. Kan semua regulasi tentang Covid-19 ini juga sudah ada dari pusat, Permendagri atau Perpres dan segala macamnya," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, Ahad (18/10/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika Pemko ingin membuat regulasi khusus untuk pasien OTG ini, maka peraturan tersebut harus terperinci dan ada garansi bahwa Pemko Pekanbaru benar-benar menegakan peraturan yang sudah dibuatnya sendiri.
"Perlu juga membuat regulasinya tapi harus rinci, penanganannya bagaimana, kewajiban terhadap pasien seperti apa, begitu juga sebaliknya dengan pemerintah. Jangan sudah buat peraturan sendiri tapi tidak ditegakannya sendiri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil mengatakan, telah merampungkan rumusan regulasi bagi pasien OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah. Nantinya pihak puskesmas akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi.
"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," jelasnya.
Ia katakan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, pasien positif tanpa gejala bisa isolasi mandiri. Bisa di rumah dan bisa di tempat yang disediakan pemerintah.
Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi, seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
"Kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |