Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau minta Penanganan Tanah Tercemar Minyak (TTM) akibat dampak kegiatan produksi minyak dan gas (migas) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau perlu dioptimalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Jumat (13/11/2020). Ia mengingat dalam waktu dekat PT CPI tidak lagi menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk wilayah kerja Blok Rokan.
Murod mengatakan, dalam pengawasan penanganan remediasi lahan terkontaminasi minyak di Blok Rokan merupakan kewenangannya pemerintah pusat. Sebab untuk izin lingkungan diterbitkan oleh pusat.
"Jadi dalam menjawab untuk pengawasan itu ada di pusat. Namun kita di daerah, karena kita juga merasa bertanggung jawab, merasa khawatir, maka kita juga mendampingi, ikut nimbrung di situ," katanya.
Murod mengaku, melihat kondisi saat ini pihaknya merasa belum puas terhadap penanganan TTM yang dilakukan oleh PT CPI. Sebab menurutnya, masih banyak persoalan pemulihan lingkungan yang belum selesai, khususnya menyangkut TTM di lahan-lahan masyarakat setempat.
"Karena saat ini banyak sekali pengaduan yang masuk ke kami, dan kami tetap menampung itu, tetapi memang kewenangannya kan ada di Chevron," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan supaya Chevron bertanggungjawab terhadap TTM yang ada di wilayah kerjanya sebelum ditinggalkannya.
"Kami harap Chevron tetap memiliki tanggung jawab yang kuat
menyelesaikan tanggung jawabnya terkait pemulihan TTM sebelum kontrak pengelolaan Blok Rokan habis masanya pada Agustus 2021 mendatang. Karena kami juga tidak mau mereka pergi meninggalkan limbah di Bumi Lancang Kuning," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |