Habib Rizieq Shihab menyapa massa di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, Front Pembela Islam (FPI) mengaku sedari awal sudah memprediksi akan terjadi kriminalisasi kepada imam besarnya itu.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI, Aziz Yanuar di gedung DPR, Kamis (10/12/2020), usai melakukan rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR. Dikatakannya terkait upaya kriminalisasi itu juga sudah diketahui oleh Habib Rizieq Shihab jauh-jauh hari sebelum hari ini.
"Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Aziz.
Aziz juga menyatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait hal tersebut di internal FPI. Sehingga dirinya masih belum dapat memberi penjelasan terkait langkah hukum yang akan dilakukan ke depannya.
"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Yusri Yunus secara resmi mengumumkan status hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kerumunan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada pengumuman status yang digelar di Mapolda Metro Jaya itu, Polisi menetapkan sebanyak 6 orang tersangka yang terdiri dari MRS (Muhammad Rizieq Shihab), selanjutnya ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, serta SL selaku penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 Kuhp di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagain," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ditegaskan Yusri, terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab Polisi mengganjarnya melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihaba) di pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.
Adapun pasal 160 KUHP sebagai mana disebutkan Yusri, berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”