Petugas melakukan razia di salah satu tempat penginapan di Pekanbaru beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 321 kasus wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diamankan dari berbagai tempat penginapan dan pijit.
Rangkuman CAKAPLAH.COM, sepanjang tahun ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga menemukan kasus threesome atau aktivitas seks tiga orang. Kasus threesome ditemukan dua kasus atau kejadian. Kemudian, kasus diduga gay atau pasangan sesama pria sebanyak dua kejadian.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid PPUD Fachruddin menjelaskan, wanita yang terjaring melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum.
"Wanita yang tertangkap giat rutin itu melanggar trantibum," kata Fachruddin, Selasa (22/12/2020).
Lanjutnya, yang terjaring razia selama ini diberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kita lakukan pembinaan. Ke depan kita terus lakukan kegiatan ini. Kita juga minta orang tua perhatikan gerak gerik anaknya," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |