Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Papan reklame yang ada di atas Pos Polisi Gurindam 2 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru kembali menayangkan iklan. Padahal beberapa waktu yang lalu papan reklame tersebut sudah ditertibkan karena berstatus ilegal.
"Ini harus ditertibkan segera, apalagi informasi yang kita dapat hanya 25% pemilik papan reklame yang memiliki izin dan dan taat membayar pajak di Pekanbaru," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (19/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, dia meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.
"Ketegasan pemerintah kita minta di sini. Kalau tidak tegas, akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi," tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga mengatakan selain tidak adanya ketegasan dari pemerintah, sikap pembiaran juga mengakibatkan bando atau papan reklame yang tidak berizin tumbuh di Pekanbaru.
"Tak hanya Komisi IV saja, Komisi II juga harus berperan dengan cara meminta data dari Bapenda. Agar tahu mana yang papan reklame memiliki izin dan mana yang tidak memiliki izin," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |