Gedung DPR RI
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kalangan dewan sedang menggodok RUU Pemilu yang memuat aturan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen. Kendati demikian, Partai NasDem tetap ingin ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
"Ya kalau di Fraksi NasDem sendiri kita tetap mengusulkan sikapnya itu kan 7 persen untuk ambang batas parlemen," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, fraksinya ingin ambang batas parlemen naik menjadi 7% untuk skala nasional. "Maunya 7 persen secara nasional berlaku nasional. Ya nanti kalau misalnya secara nasional yang lolos threshold 7 persen misalnya ada 9 partai maka di provinsi kabupaten kota pun 9 partai," ujarnya.
Menurut Saan, ambang batas parlemen yang dinaikkan menjadi 5 persen dalam draf RUU Pemilu masih berupa usulan. Nantinya, setiap fraksi akan mengambil sikap masing-masing dalam pembahasan RIU Pemilu lebih lanjut di DPR.
"Ini kan draf ya. Ini kan sikap masing-masing nanti kan di pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dari ambang batas sebelumnya yakni 4 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang dibahas DPR, aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.***