Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai memproses Surat Keputusan (SK) tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Ahad (7/2/2021).
Dia mengatakan, mulai diprosesnya SK tenaga PPPK tersebut lantaran pihaknya sudah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
"Pertek penetapan NIP tenaga PPPK itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BKN Regional XIII Pekanbaru Neni Rohyani ke kita," kata Ikhwan.
Dengan diterima nota Pertek NIP tersebut, lanjut Ikhwan, maka dalam waktu dekat para tenaga PPPK Riau yang sudah dinyatakan lulus akan segera mendapatkan SK pengangkatan PPPK untuk formasi tahun 2019.
"Kalau nota Pertek itu sudah kita diterima. Selanjutnya kita akan langsung memprosesnya untuk penerbitan SK pengangkatannya," kata Ikhwan.
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, sedikitnya ada 108 PPPK Pemprov Riau yang mendapatkan nota Pertek penetapan NIP. Kemudian SK pengangkatan PPPK tersebut akan diterbitkan oleh gubernur, bupati dan walikota dari masing-masing daerah.
"Nanti nota Pertek tersebut juga diserahkan pihak BKN regional kepada pemerintah kabupaten/kota di Riau yang juga memiliki tenaga PPPK yang belum dilantik," cakapnya.
Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang. Namun dari 109 orang, satu diantaranya meninggal dunia.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |