Gedung Mahkamah Konstitusi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan, Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti, sore ini, Rabu (17/2/2021).
Pokok perkara pemohon adalah, 60/PHP.BUP- XIX/2020. PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, atas nama H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Selanjutnya, pokok perkara pemohon, 120/PHP.BUP- XIX/2021. PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, atas nama Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, Agenda sidangnya pembacaan putusan/ketetapan tersebut dilaksanakan secara daring, pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, Nugrogo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu update dari MK terkaut jadwal Indragiri Hulu dan Rokan Hulu.
"Indragiri Hulu dan Rokan Hulu juga kami masih menunggu update terkini dari MK," cakap Nugroho.
Untuk diketahui, dari 9 daerah di Riau yang menggelar Pilkada, 5 daerah yakni Rohil. kuansing, Meranti, Rohul dan Inhu terdapat pasangan calon yang mengajukan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Sebelumnya, putusan MK terhadap PHP Rokan Hilir telah diputuskan. Dimana MK mengabulkan penarikan kembali tuntutan dari pasangan Suyatno - Jamiluddin.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi |