Abdimas saat ditahan beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Abdimas Syahfitra, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdimas adalah tersangka dugaan korupsi dana Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Berkas perkara Abdimas telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (23/2/2021).
"Berkas perkara sudah kita limpah ke pengadilan, Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (24/2/2021).
Zega mengatakan, pihaknya menunggu majelis hakim dan jadwal persidangan. Nantinya, ada 7 orang JPU yang akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan Abdimas. "JPU akan buktikan dakwaan yang telah dibuat," tegas Zega.
Zega menyebutkan, sidang perdana akan digelar pekan depan. "Kemungkinan, sidang perdananya digelar pekan depan," pungkas Zega.
Abdimas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I sejak Selasa, 15 Desember 2020. Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Abdimas diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70-an orang saksi. Di antaranya, belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti dokumen yang didapat dari penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Modus korupsi dilakukan dengan cara, dana PMBRW dan Dana Kelurahan setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya tapi karena punya otoritas, Abdimas bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |