"Tersangka diamankan di Jalan Tarai, Perumahan Mahkota Riau III Blok B No.9 RT.04 RW.09 Tarai Bangun, Tambang, Kabupaten Kampar," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi SIK, Minggu (20/11).
Bersama tersangka, petugas menyita 52 karung beras merek Anak Daro oplusan, 18 karung beras merek Anak Daro asli, 190 lembar karung bekas beras bulog, 133 lembar karung bekas merek Mawar, 70 lembar karung bekas merek Anak Daro, satu buah alat pembersih dan pencampur beras, satu buah kipas angin dan satu karung beras merek Mawar. Tanpa perlawanan tersangk digiring ke Mapolres Kampar.
Edy menjelaskan, pengoplosan beras Bulog itu dilakukan tersangka bersama abangnya yang masih berada di Sumatera Barat. Mereka membeli 1 ton beras Bulog dan setengah ton beras Anak Daro dengan kemasan 10 kilogram. Kemudian beras itu dicampur.
"Tersangka mencampur setengah ton beras Bulog dengan setengah ton beras Anak Daro. Kemudian dibersihkan dengan cara dikipas pada saat pencampuran dengan alat yg sudah dibuat," kata Edy,
Selanjutnya, tersangka memasukkan beras yang sudah dicampur tersebut ke dalam karung 10 kilogram dengan merek Anak Daro. Sementara setengah ton sisa beras Bulog dimasukkan ke dalam karung 10 kilogram merek Mawar, kemudian dijual.
"Karung beras tersebut dicetak sendiri oleh pelaku di Batu Sangkar. Kemudian beras itu dijualnya ke perbagai tempat," tutur Edy.
Pengakuan tersangka, beras Bulog dibeli dengan harga Rp98.000 per kilogram/50 kilogram. Setelah dioplos atau dicampur kemudian dijual lagi dengan harga: Rp.110.000 per karung 10 kilogram merek Anak Daro dan Rp. 95.000 per karung 10 kilogram merek Mawar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus masih dikembangkan," pungkas Edy.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |