M Jamil.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro skala kelurahan. Sebab, ada regulasi yang tidak bisa dilewati untuk menjalankan PPKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, sementara PPKM mikro kelurahan ditunda, Pemko memperketat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru (PHB) dalam pengendalian pandemi Covid-19.
"Satgas Kecamatan, dan kelurahan akan intens turun. Kita gunakan Perwako 130 untuk pendisiplinan masyarakat," kata Jamil, Selasa (30/3/2021).
Nantinya, Satgas dari kecamatan akan turun ke wilayah dalam kecamatan tersebut untuk menyisir masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan. Kerumunan dan keramaian pada satu tempat nantinya juga tidak dibenarkan.
Namun, pada pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak menerapkan jam malam seperti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang lalu. Tapi Satgas tetap mengawasi kegiatan masyarakat di wilayah tersebut secara mobile.
"Karena dalam regulasi kita tidak masuk dalam wilayah PPKM. Nanti susah ngurus (Perwako PPKM) nya panjang. Kita sudah instruksikan agar satgas segera memperkuat pengawasan," jelasnya.
Sebelumnya, PPKM mikro ini direncanakan akan diterapkan pada 11 kelurahan yang masuk dalam zona merah sebaran covid-19. Diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).
Pada PPKM mikro ini, pembatasan kegiatan masyarakat lebih ditekankan pada malam hari. Aktivitas masyarakat dibatasi pada malam hingga pagi hari.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |