BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) merupakan pungutan biaya pajak atas tanah dan bangunan atas adanya keuntungan berdasarkan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.
Objek yang termasuk PBB mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, mal atau tempat perbelanjaan lainnya, kebun, tanah, tambang, sawah, pagar rumah atau kantor yang sangat mewah, kolam renang dan masih banyak lainnya.
Pungutan pajak ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan keberlangsungan pembangunan. Termasuk berpengaruh terhadap pembangunan di desa yang menjadi objek pungut PBB-P2. Sejauh apa pengaruh?
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan, PBB-P2 sangat berpengaruh terhadap pembangunan di desa. Pasalnya, ada pembagian bagi hasil sebesar 10 persen yang diterima Pemerintah desa dari PBB terkumpul setiap tahun.
Dana itu, menurut Supardi, bisa digunakan untuk pembangunan desa masing-masing sesuai aturan.
"Kalau pengaruhnya terhadap pembangunan desa, bagi hasil dari pendapatan PBB P2 itu diterima pihak desa. Dana bagi hasil dan retribusi daerah setiap tahun itu langsung diberikan kepada desa cuman pembagian itu melalui DPMPD. Yang jelas sangat terbantu dengan adanya Dana Bagi Hasil ini terhadap pembangunan di desa tersebut. Mereka bisa mengalokasikan pembangunan yang diinginkan sesuai dengan aturan mainnya," terangnya seperti disampaikan Imelda Rosa, Kasubbit Bidang Pengolahan Data dan Informasi Bapenda kepada CAKAPLAH.com.
Menurut Imelda, target PBB-P2 di desa terus digenjot. Selain petugas Bapenda yang bekerja menyerahkan secara langsung SPPT, Bapenda juga bekerjasama dengan Pemerintah Desa memberdayakan RT RW untuk menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan objek pajak.
"Sejauh ini untuk PBB P2 target kita masyarakat tentunya masyarakat se kabupaten Bengkalis, SPPT itu kita berikan melalui RT dan RW," ungkapnya.
Diakui Kasubbid, memang sampai hari ini banyak objek pajak dan WP yang belum terdata secara maksimal karena penyerahan PBB kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak 2014 adalah data yang di adopsi dari KPP banyak yang tidak valid.
"Sehingga PR itu diberikan kepada kami Bapenda untuk menyelesaikan. Kemudian dengan kapasitas WP kita yang banyak dengan jumlah petugas kita yang kurang kita berupaya menyelesaikan tahun demi tahun dibantu dengan petugas PBB di lapangan," imbuh Imelda lagi.
Berbagai cara dilakukan agar realisasi target PBB P2 tercapai. Disebut Imelda, pihaknya memberdayakan satu orang petugas PBB untuk membantu melaporkan permasalahan di Desa. Petugas ini satu desa satu orang. Ia menyampaikan SPPT ke desa dan menampung permasalahan terjadi.
"Setiap desa kita berdayakan satu orang petugas PBB untuk membantu kita melaporkan permasalahan permasalahan. SPPT PBB sering tidak sampai dengan WP, itu salah satu penghambat capaian PAD. Petugas ada 156 orang, kemudian kita berdayakan RT RW untuk menyampaikan SPPT kita kepada warga. Kita berupaya untuk PAD meningkat setiap tahun," tuturnya.
Dalam kondisi wabah virus corona atau Covid-19 kendala pasti dihadapi Bapenda Bengkalis. Kendati demikian, capai target PBB tidak merosot.
"Sebenarnya kondisi covid ini sangat besar pengaruhnya terhadap upaya capaian target PAD. Namun kita tetap bekerja keras bagaimana target kita tercapai, " pungkasnya.
SPPT Disebarkan, Target Meningkat
Target penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak Tahun 2021 ini meningkat dari sebelum. Tahun 2020, target pendapatan pajak Bapenda Rp60,5 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp77,5 miliar.
Peningkatan target ini wajar karena dari target penerimaan pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp60,5 miliar tersebut, terealisasi sebesar Rp63,6 miliar atau melebih target 105,23%.
Kepala UPT PBB-P2 Oki Farhadinata, capaian target pajak tidak terlepas dari berbagai terobosan. Misalnya, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran pajak dengan aplikasi e-channel, yaitu upaya meningkatkan perolehan pajak dimana WP semakin mudah melakukan pembayaran di mana dan kapan saja.
Berikutnya, penggunaan e-commerce pada tahun 2020 untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) oleh WP. Jika biasanya WP membayar PBB P2 dengan cara konvensional seperti mengantre di kantor pajak, kantor pos, serta bank-bank pilihan, kini mereka para wajib pajak bisa melalui pembayaran melalui aplikasi Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Bukalapak, Linkaja dan Gopay.
Inovasi dari Pemkab Bengkalis melalui Bapenda tidak berhenti sampai di sini. Pada tahun 2021, Pemkab Bengkalis resmi menerapkan aplikasi CitiGov, sebuah aplikasi layanan publik digital untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.
“Dengan aplikasi CitiGov, masyarakat dapat mengakses seluruh jenis layanan PBB-P2 yang tersedia, seperti pendaftaran objek pajak baru, pembetulan, cetak salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan lain-lain. Masyarakat juga bisa mengetahui jumlah tagihan PBB-P2 serta progress pengajuan pelayanan secara realtime,”katanya.
Untuk Tahun 2021 ini, disampaikan Oki ratusan ribu SPPT sudah disebar ke semua kecamatan di Bengkalis. Ia berharap, SPPT itu bisa sampai ke target pajak atau WP.
Berikut sebarannya: Kecamatan Mandau sebanyak 39.295 lembar SPPT, Bukit batu sebanyak 5.523 lembar SPPT, Rupat sebanyak 13.714 lembar SPPT, Bengkalis sebanyak 31.328 lembar SPPT, Bantan sebanyak 13.928 lembar SPPT, Bandar Laksamana sebanyak 5.375 lembar SPPT, Talang Muandau sebanyak 3.484 lembar SPPT, Bathin Solapan sebanyak 22.562 lembar SPPT, Rupat Utara sebanyak 4.632 lembar SPPT, Siak Kecil sebanyak 6.087 lembar SPPT dan Pinggir sebanyak 20.394 lembar SPPT, dengan total 166.313 lembar SPPT. (INFOTORIAL)
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |
01
02
03
04
05
Indeks Berita