Berbeda dengan Kasus Megamendung, Habib Rizieq Kembali Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Senin, 17 Mei 2021 21:34 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Berbeda dengan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor yang dituntut dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Kali ini mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, kembali dituntut 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Jaksa menyebut Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Terdakwa Shabri Lubis dkk kemudian membentuk panitia, dimana terdakwa Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas membuat surat yang ditandatangani dengan logo FPI ditujukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Setelah Habib Rizieq berada di Petamburan, para terdakwa sebagai panitia kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq dan panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengajukan izin kegiatan tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis pada intinya meminta izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan, yang akan dihadiri jemaah kurang-lebih 10 ribu orang. Kemudian Habib Rizieq mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dengan dikawal ormas FPI, yang telah dilarang. Acara tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang.
Jaksa mengatakan, dalam acara tersebut, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang ke acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi pada saat tengah berada di atas panggung.
"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.
Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.
"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaAllah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," kata Jaksa.
"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siap'," sambungnya.
Jaksa menyebut terdakwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video di YouTube yang meminta masyarakat menghadiri Maulid Nabi Muhammad bersama FPI pada Sabtu, 14 November 2020, di Markas FPI. Atas berkumpulnya masyarakat tersebut menimbulkan peningkatan kasus positif Corona.
"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.
Berikut pasal-pasal yang diterapkan ke Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 18 Mei 2021 07:00 WIB
Ahli di Sidang Habib Rizieq: Undangan Jadi Hasutan Bila Dibelokkan
Selasa, 15 November 2022 07:04 WIB
Minta Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50, Habib Rizieq: Demi Kebaikan Polri
Kamis, 17 Juni 2021 19:40 WIB
Difasilitasi Ujian S3, Rizieq Shihab Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri
Selasa, 05 Januari 2021 05:57 WIB
Manajer Khabib: Youtuber Jake Paul Akan Buat Malu McGregor
Senin, 22 Februari 2021 07:55 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Minggu, 13 Desember 2020 10:47 WIB
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Kamis, 27 Mei 2021 07:01 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim
Minggu, 17 Januari 2021 06:12 WIB
Bos UFC: Khabib Ingin Kembali Bertarung
Kamis, 31 Desember 2020 05:33 WIB
Khabib Siap Tukar Pukulan Demi Umar Nurmagomedov di UFC
Selasa, 12 Januari 2021 05:51 WIB
Bos UFC Akan Tekan Khabib Agar Lawan McGregor
Kamis, 27 Mei 2021 17:01 WIB
Habib Rizieq Dihukum Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Sabtu, 12 Desember 2020 10:37 WIB
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Jum'at, 26 Maret 2021 07:17 WIB
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Rabu, 21 Oktober 2020 05:57 WIB
Jelang UFC 254, Khabib Pamer Pengetahuan Sepak Bola
Rabu, 20 Juli 2022 09:02 WIB
Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat
Sabtu, 19 Desember 2020 07:57 WIB
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Kamis, 17 Desember 2020 07:09 WIB
Tim Habib Rizieq soal Praperadilan, Berharap Hati Nurani Hakim
Rabu, 28 Oktober 2020 07:29 WIB
Habib Rizieq Akan Umumkan Tanggal Kepulangannya ke Indonesia Dalam Waktu Dekat
Selasa, 10 Agustus 2021 18:31 WIB
Habib Rizieq Batal Bebas, HNW: Koruptor Saja Bisa Mendapat Remisi
Jum'at, 15 Juni 2018 20:06 WIB
SP3 Habib Rizieq, Kapitra: Karena tidak Terbukti
Rabu, 07 November 2018 14:52 WIB
FPI Sebut Ada yang Sengaja Menjebak Habib Rizieq di Arab Saudi
Jum'at, 15 Juni 2018 16:44 WIB
Habib Rizieq Mengaku Terima SP3 Kasus Chat di Hari Lebaran
Jum'at, 08 Januari 2021 17:23 WIB
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Sabtu, 14 September 2019 11:03 WIB
Kenangan Terdalam Anwar Ibrahim soal BJ Habibie
Rabu, 04 November 2020 08:14 WIB
Habib Rizieq Shihab: Insyaallah Saya Tiba di Cengkareng 10 November
Senin, 22 Maret 2021 22:05 WIB
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Kamis, 27 Mei 2021 15:48 WIB
2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Persidangan, 11 Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap
Minggu, 07 Juni 2020 19:05 WIB
Conor McGregor Pensiun dari UFC untuk Kali Ketiga
Jum'at, 12 Maret 2021 08:52 WIB
Tetap Aktif Dakwah, Habib Rizieq Ubah Suasana Rutan Bareskrim seperti Pesantren
Kamis, 24 Juni 2021 12:26 WIB
Terbukti Berbohong Soal Swab, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal
Jumat, 17 Mei 2024
Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
Jumat, 17 Mei 2024
SBSI Ajak Disnaker Riau Buka Diskusi Bahas Persoalan Tenaga Kerja
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Sabtu, 11 Mei 2024 19:27 WIB
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
05
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita