Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tony Hermawan SIK, mengatakan kedua tersangka masuk target operasi kepolisian sejak Oktober 2016 lalu. Keberadaannya selalu ditelusuri hingga akhirnya warga melaporkan akan ada jaringan narkoba masuk ke Pekanbaru melalui Kabupaten Bengkalis.
"Jaringan itu dikabarkan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi. Petugas langsung turun ke lapangan untuk nelakukan penyelidikan," ujar Tony, di Pekanbaru, Senin (21/11/2016).
Petugas mendapat data akurat kalau tersangka berada di kamar nomor 1007 dan 1025 Hotel Premier, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tanpa buang waktu, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Dedy Herman, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Petugas didampingi security hotel langsung menangkap kedua tersangka. Penangkapan dilakukan tanggal 16 November lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi," tutur Tony.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 520 gram atau setengah kilogram senilai Rp600 juta, 210 butir pil ekstasi merek Minion senilai Rp63 juta, dua unit timbangan digital besar, satu unit alat pres plastik dan satu buah tas ransel
Tersangka Wa nerupakan ASN di Penerintah Kabupaten Pelalawan. Sementara Sa merupakan pengangguran dan ikut bersama Wa.
Tony mengungkapkan, upaya pengembangan sudah dilakukan tapi terkendala karena tersangka kurang kooperatif. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan narkoba Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Tony.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |