Remisi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau memberikan remisi khusus bagi 70 narapidana yang beragama Buddha. Pemberian remisi ini bertepatan Hari Raya Waisak Tahun 2565 BE atau 2021 Masehi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 1 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi Hari Raya Waisak 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Riau, Rabu (26/5/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Pujo.
Pujo merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru 14 narapidana, dan Rutan Kelas I Pekanbaru 8 narapidana.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi satu-satunya lapas/rutan yang narapidananya menerima RK II di Hari Waisak Tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 1 orang," ujar Pujo.
Pujo menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas/Rutan di Riau a sebanyak 13.703 orang dengan kapasitas hunian hanya 4.455 orang. Terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen.
Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Ada 12 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima RK II.
Sementara itu, pemberian Remisi Khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.