

![]() |
76 narapidana beragama Buddha di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2566 BE, Senin (16/5/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -Sebanyak 76 narapidana atau napi beragama Buddha di Provinsi Riau menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2566 BE, Senin (16/5/2022). Remisi diberikan bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau (Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus ini. Namun tiga di antaranya belum memenuhi syarat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, remisi khusus keagamaan ini paling banyak diterima oleh narapidana kasus narkoba, yakni 38 orang.
"Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," ujar Jahari.
Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.
Dia merincikan, sebanyak 7 orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.
"Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada 136 orang. Tapi hanya 76 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak," kata Jahari.
Jahari berharap dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. "Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Jahari pun mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. "Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," tegasnya.
Untuk diketahui, per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 yang terdiri dari 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen.
Jahari menyebut bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau saat ini sedang berproses mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jahari menjamin, pemberian remisi telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pengatur liar serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |










































01
02
03
04
05


















