
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akan melaksanakan deportasi terhadap 6 deteni warga negara (WN) Bangladesh pada Ahad (9/10/2022).
Tindakan keimigrasian itu berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto, mengatakan 6 WN Bangladesh itu merupakan bagian dari 127 deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti. Nantinya akan ditugaskan enam petugas untuk melakukan pengawalan deportasi,” ujar Yanto, Sabtu (8/10/2022).
Yanto menjelaskan, keberangkatan deteni akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menujur Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kemudian deporti melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh,” tutur Yanto.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, memberi dukungan penuh terhadap seluruh proses penindakan keimigrasian yang telah diambil. Dia mengingatkan petugas tidak ragu menindak pelaku pelanggaran keimigrasian.
“Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanksi pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Jahari.
Jahari menerangkan, 6 deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negeri, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.











































01
02
03
04
05



