(CAKAPLAH) - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mungkin masih banyak sebagian masyarakat yang belum memahami betul cara dan syarat mengurus paspor baru.
Untuk itu, bagi yang hendak membuat paspor, simak informasi berikut ini tentang syarat mengurus paspor baru serta prosedur dan biayanya.
Syarat Pengurusan Paspor Baru
Paspor adalah dokumen wajib bagi seorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri perlu memiliki paspor baru.
Sebelum memperoleh paspor baru, ada beberapa syarat mengurus paspor baru yang perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Berikut informasi tentang permohonan paspor baru dan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus paspor baru yang dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.
Permohonan paspor baru untuk masyarakat secara umum antara lain:
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat mengurus paspor baru antara lain adalah sebagai berikut
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara Membuat Paspor Baru Secara Online
Informasi tentang permohonan dan syarat mengurus paspor baru sudah diketahui melalui informasi di atas. Selanjutnya, mari membahas tentang langkah-langkah atau prosedur cara membuat paspor baru.
Jika seorang pemohon paspor baru sudah memenuhi dokumen yang menjadi syarat mengurus paspor baru, dapat membuat paspor baru secara online dengan cara mendaftar melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play.
Berikut langkah-langkah cara membuat paspor baru secara online:
Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Adapun mekanisme penerbitan paspor baru adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya Mengurus Paspor Baru
Setelah mengetahui tentang syarat mengurus paspor baru dan cara membuat paspor baru secara online, menjadi pertanyaan adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus paspor baru tersebut?
Masih dilansir dari laman yang sama, biaya mengurus paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut daftar biaya mengurus paspor baru:
Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
Biaya paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Demikian informasi seputar syarat mengurus paspor baru serta cara membuat paspor baru secara online dan biayanya. Semoga bermanfaat.
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Nasional, Serba Serbi |