PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengamankan 4 orang warga negara Bangladesh. Warga asing tersebut masuk ke wilayah hukum Indonesia tanpa maksud dan tujuan yang jelas.
Keempat warga negara Bangladesh itu tiba menggunakan Kapal Fery Batam Jet yang berangkat dari Batam menuju pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Selasa (6/9/2032) sekira pukul 12.30 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana, mengatakan tindakan pengamanan dilakukan setelah keempat warga Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan, maksud dan tujuan keberadaan mereka di wilayah Selatpanjang.
“Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selatpanjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” ujar Maryana, Jumat (9/9/2022).
Maryana menegaskan tindakan empat warga Bangladesh tersebut melanggar aturan terkait Keimigrasian, sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Maryana menerangkan bahwa keempat WN Bangladesh tersebut sempat berkelit tentang kedatangan mereka berkaitan dengan bisnis. “Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” tambah Maryana.
Hingga saat berita ini dimuat, keempat warga Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu kembali menegaskan akan menindak siapa pun yang masuk ke wilayah NKRI tanpa mengikuti proses berlaku.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” kata Jahari
Jahari memberi instruksi kepada jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh. "Jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |