Guspardi Gaus
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman mengaku telah menerima informasi terkait pelaporan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Atas pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan, karena menolak untuk dikarantina usai kembali dari luar negeri yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN atas nama Guspardi Gaus.
"Benar, saya sudah dapat info itu (Guspardi Gaus dilaporkan ke MKD). Kabarnya laporan diterima hari ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, Habiburokhman mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.
“Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Sementara Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Wei Nugroho selaku pihak pelapor saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan itu dilakukan karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.
"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," ungkap Kurniawan.
Dijelaskannya, pelaporan itu dilakukan melalui email ke sekretariat MKD pada hari ini, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari negara Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.
"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen [Kementerian] Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kamis (1/7/2021).**