Putusan disampaikan hakim tunggal Sorta Ria Neva di PN Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan SP3 sudah disampaikan termohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dan PT SRL.
"Termohon sudah melaksanakan ketentuan penghentikan penyidikan," kata Sorta.
Hakim menyebutkan, termohon sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan SPDP itu, Kepala Kejati dan Kepala Kejari akan menunjuk jaksa untuk koordinisi dengan penyidik layak atau tidak berkas itu dilanjutkan.
Selain itu, terkait permintaan pemohon agar termohon menghadirkannya saksi Bambang Heru, merupakan wewanang termohon bukan hakim. Termohon sudah mendatangkan saksi kabakaran yang ditunjuk termohon sendiri ke persidangan.
Atas berbagai pertimbangan, hakim menolak seluruh gugatan Walhi. Hakim juga memerintahkan pemohon membayar uang perkara sebesar Rp5.000.
Dalam persidangan ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau membentangkan spanduk bertuliskan "SP3 Segera Cabut, Ini Adalah Mandat Rakyat' BEM UIR". Mendengar putusan itu,
mereka menyatakan banyak nyawa yang jatuh akibat kabut asap dari karhutla.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |