dr.Lois Owien akhirnya dibebaskan.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Polisi akhirnya membebaskan tersangka kasus dugaan hoax terkait virus Corona (Covid-19), dr.Lois Owien. Dia dibebaskan setelah mengakui bahwa postingannya di media sosial yang menyebut korban Covid-19 meninggal bukan akibat Covid-19, melainkan akibat interaksi antar obat yang diberikan kepada pasien.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Dia menerangkan, dr Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya sebagai dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, opini bahwa dr Lois tidak percaya Covid-19, serta opini soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 sebagai hal yang tidak relevan.
"Opini-opini itu diakui terduga (dr Lois) merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," imbuhnya.
Selain itu dr Lois juga mengakui, opini yang dipublikasikannya di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Opini itu jadi bisa karena di media sosial menjadi debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Dalam klarifikasinya, dr Lois juga mengakui, perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. Berkaitan dengan reproduksi konten yang dilakukan dr Lois, kata Slamet, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi opini publik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkapnya.
Selain itu, dr Lois juga menyanggupi tidak akan melarikan diri. Karena itu, Slamet memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.
"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tutur Slamet.
Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti pihak lain," beber Ketua Satgas Presisi Polri ini.
Slamet berharap, ke depannya, dr Lois bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid-19 dalam masa PPKM Darurat ini," tandasnya.
Sebelumnya, aksi dr.Lois Owien yang memposting pernyataan korban Covid-19 meninggal bukan akibat Covid-19, melainkan akibat interaksi antar obat yang diberikan kepada pasien. Membuat heboh jagad maya, sehingga pada Ahad (11/7/2021) Polisi mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.
"Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," ujar dr.Lois Owien dalam postingannya di Facebook.
01
02
03
04
05
Indeks Berita