Persidangan dugaan korupsi kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata tahun 2013-2016.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, H Tengku Mukhlis, jadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata tahun 2013-2016. Penyimpanan ini merugikan negara RpRp3,8 miliar lebih.
Tengku Muklis bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) petang, dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas (Dewas) BUMD PD Tuah Sekata tahun 2013 sampai 2019. Duduk sebagai terdakwa eks Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata Pelalawan, Afrizal.
Selain Tengku Muklis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jodi Valdoni SH dan Senator B Panjaitan SH juga menghadirkan anggota Drs H Atmonadi MM selaku Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata Tahun 2014 dan Dasril Maskar selaku Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata Tahun 2018.
Tengku Muklis dalam ditanya terkait tugas pokok dan fungsi dewan pengawas yang diembannya. Menurutnya, dewan pengawas bertugas sebagai memeriksa dan mengawasi kinerja jajaran direksi di PD Tuah Sekata.
Di PD Tuah Sekata, kata Tengku Muklis, Pemerintah Kabupaten mempunyai modal mayoritas. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam belanja operasional kelistrikan yang terjadi pada 2013-2016.
Tengku Muklis beralasan, Direksi OD Tuah Sekata tidak melaporkan adanya dugaan penyimpangan itu. "Seharusnya itu dilaporkan," kata Tengku Muklis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Berdasarkan hasil RUPS yang dilaporkan Direksi PD Tuah Sekata, kata Tengku Muklis, keuangan PD Tuah Sekata ada deviden Rp1,7 miliar pada 2019. Adanya penyimpangan baru diketahui Tengku Muklis setelah ada pemeriksaan Inspektorat atas permintaan Bupati HM Harris.
Hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan sekitar Rp3,8 miliar. Kerugian itu dikembalikan oleh 9 direksi ke kas daerah, tapi terdakwa Afrizal tidak bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembalikan.
Jumlah yang dikembalikan direksi bervariasi. Sementara uang yang tidak dikembalikan Afrizal sekitar Rp2,3 miliar lebih.
Pada persidangan itu, JPU juga menjadwalkan periksaan saksi Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata dan Irmayani QQ PD Tuah Sekata. Namun keduanya tidak hadir, dan dipanggil lagi untuk persidangan selanjutnya.
Perbuatan terdakwa berawal pada 2012 lalu. Ketika itu terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.
Dana kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas.
Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan.
Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.
Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon.
SIstem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.
Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian.
Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.
Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan tapi hanya Rp3.427.931.100. Sisanya Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata.
Terdakwa mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada data fiktif keberadaannya.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita