"Ada pertimbangan keliru hakim terkait SPDP (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak dijelaskan kapan SPDP," ujar Deputi Direktur Walhi Riau, Evan Sembiring, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/11/2016)
Hakim, kata Evan, menilai hakim mengabaikan beberapa temuan pemohon dalam gugatannya. "Bagaimana bisa hakim mengabaikan
itu. Hakim bilang tidak masuk pokok perkara tapi kami menilai masuk pokok perkara, hakim hanya melihat SPDP," tergas Evan.
Dalam permohonannya, Walhi menyebutkan penyidik kepolisian hanya fokus terhadap peristiwa kebakaran. Seharusnya, penyidik juga melihat siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi lahan.
Menurut Walhi Riau, penyidik harus melihat dampat Karhutla, seperti rusaknya lingkungan, polusi asap yang dihasilkan hingga korban yang berjatuhan. Seharusnya penyidik harus mendalami bagaimana bisa kebakaran terjadi dalam kurun waktu yang lama serta luas.
"Kalau hakimnya Sorta terus, sampai kapan pun tidak bisa dicabut SP3. Kita akan laporkan Sorta ke KY," tutur Evan.
Dalam gugatannya, Walhi Riau menilai SP3 yang diterbitkan Polda Riau terhadap dugaan karhuta PT SRL tidak sesuai dengan ketentuan.Walhi berpendapat terdapat sejumlah kejanggalan dengan terbitnya SP3 tersebut baik secara hukum, teknis maupun administratif. (ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |