Apel digelar di halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (24/11/2016) yang dihadiri ratusan personel TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub.
Sebelum Kapolda menyampaikan amanat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, terlebih dahulu menyampaikan maklumat Kapolda Riau yang terdiri dari 5 point.
Maklumat yang ditandatangani langsung Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara dan disebarkan Selasa (22/11) malam ke masyarakat dan berisi lima poin, yakni;
A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.
B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.
C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.
D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.
Dalam apel yang diikuti personel kepolisian, Tentara Nasional Indonesia ((TNI) Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Udara, Satuan Polisi Pamong Praja itu juga tampak kehadiran perwakilan ormas islam, tokoh lintas etnis dan tokoh agama
"Kita berharap semua pihak baik ormas islam yang menyampaikan pendapat dimuka umum untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas," ungkap Kapolda Riau.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |