Meski begitu, Walhi akan melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan menentang hakim Sorta Ria Neva untuk menyidangkan kembali gugatan praperadilan itu.
"Itu (putusan) bukan akhir perlawanan SP3. Kita akan akukan praperadilan ulang atau menggabungkan dengan praperadilan SP3 PT Riau Jaya Utama dan PT Rimba Lazuardi," ujar Deputi Eksekutif Walhi Riau, Boy Even Sembiring, usai Dialog Publik Penanganan Kabut Asap di Provinsi Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (24/11/2016).
Untuk gugatan selanjutnya, Walhi akan berkoordinasi dengan Jikalahari dan WWF. "Kami kecewa dengan Sorta. Kita akan cari solusi agar tidak ditolak lagi," tegas Boy.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.. "Kamis sangat menyayangkan putusan Sorta yang tidak pynya kebaikan kepada lingkungan dan masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan," imbuhnya.
Riko menilai, sebagai hakim yang bersertifikat lingkungan harusnya putusan Sorta lebih dalam atas tindakan dari PT SRL. Padahal ada 16 pokok keganjilan SP3 yang dilampirkan Walhi dalam gugatan praperadilan PT SRL. "Tapi hakim hanya lihat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Riko.
Riko menegaskan Walhi berinisiatif melaporkan Sorta ke Komisi Yudisial terkait prilakunya dalam sidang. Berbagai pihak diminta ikut mengawasi kasus ini. "Kita butuh hakim yang bersih dan lebih baik," tegasnya.
Walhi, kata Riko, juga nenantang Sorta jadi hakim untuk gugatan praperadilan dua perusahaan lainnya.
"Kita tantang, apakah dia bisa memutuskan secara adil.," tuturnya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kejaksaan Agung merilis hanya dua perusahaan yang dikirim SPDP-nya ke kejaksaan. "Kalau masih ada SPDP berarti bodong atau palsu," tegasnya.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |