Mimi Yuliani Nazir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabar gembira, masyarakat Provinsi Riau yang ingin melakukan perjalananan ke luar pulau Jawa dan Bali, saat ini sudah bisa menggunakan rapid antigen sebagai persyaratan penerbangan pesawat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada CAKAPLAH.com, Selasa (2/11/2021) di Pekanbaru.
"Untuk syarat perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara kita mengikuti SE Satgas Covid-19 terbaru," kata Mimi Nazir.
Dalam SE itu, kata dia, masyarakat yang bisa menggunakan rapid test dengan keterangan negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan, yang telah vaksin lengkap atau dosis kedua.
"Kalau vaksinasinya masih dosis pertama, maka harus ada surat keterangan hasil negatif PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.
Sedangkan untuk perjalanan moda transportasi udara di luar pulau Jawa dan Bali, lanjut Mimi Nazir, maka syarat perjalanan bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen atau PCR.
"Tapi harus menunjukan hasil kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Begitu juga untuk moda transportasi laut dan darat menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi," terangnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |