Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sebagai titipan kejaksaan.
Keenam tersangka berinisial TFJ selaku mantan Kepala Disdik Pelalawan tahun 2007 silam. Kemudian LE, WI, HM, dan KH sebagai pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan keenam tersangka dilakukan sekitar pukul 156.30 WIB, setelah diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.
Saat keluar ruang pemeriksaan, keenam tersangka mengenakan rompi bertulis tahanan korupsi dan masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Kepala Kejari Pelalawan, Teti Syam, mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyelidik mempunyai bukti kuat. "Berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan segera disidangkan," ujar Teti Syam.
Sebelum ditahan, keenam tersangka datang ke Kejari Pelalawan untuk proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) sekitar pukul 09.00 WIB. Masing-masing tersangka didampingi kuasa hukum. Penahanan tersangka sudah sesuai KUHAP. Hal itu untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangi barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,"kata Teti.
Dalam kasus ini, TFJ menilai bukan hanya pejabat Disdik Pelalawan saja yang teribat, melainkan juga kontraktor PT Bina Utama dengan Direktur, Rahmat yang menjalankan proyek multimedia itu. "Lucu sekali kok kami saja yang jadi tersangka, pihak kontraktornya kemana," kata TFJ kepada wartawan.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |