PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama pihak TNI/Polri telah melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Hasilnya ada sebanyak 105 kendaraan terjaring razia.
Razia tersebut menindaklanjuti surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau yang kerap disebut travel ilegal.
Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi SE mengatakan, razia travel ilegal tersebut dilakukan di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.
"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Kemudian juga di Kabupaten Siak tepatnya di jalan menuju Pelabuhan Buton dan di Kabupaten Kampar tepatnya di daerah Perhentian Raja. Total ada sebanyak 105 travel ilegal terjaring selama razia dilakukan," kata Suardi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (15/12/2021).
Suardi menjelaskan dari sebanyak 105 travel, 36 unit kendaraan terjaring razia di Siak. Kemudian Pelalawan 41 dan Kampar 28 unit kendaraan. Dengan masih adanya aktivitas travel ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.
"Kegiatan penertiban travel ilegal ini sudah kami mulai pada tanggal 8 Desember lalu, dan akan terus kami laksanakan di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena Provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," terangnya.
Karena itu, Suardi mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian hendaknya menggunakan kendaraan umum atau travel yang legal. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada keselamatan penumpang.
"Kalau travel yang legal, tentunya sudah terdaftar dan para pengemudinya juga terlatih. Ini juga berkaitan dengan keselamatan penumpang, kemudian jika terjadi kecelakaan bisa ditanggung asuransi," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |