Ilustrasi. (Safir Makki).
|
(CAKAPLAH) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah daerah (Pemda) kerap menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Padahal, seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan, misalnya proyek infrastruktur.
Bahkan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mencatat ada daerah yang menggunakan DAU untuk belanja pegawai mencapai 64,8 persen dari total porsi dana yang didapat dari pemerintah pusat.
"Sebagian besar DAU ini masih digunakan untuk belanja pegawai, padahal DAU ini bagian yang paling besar dari transfer ke daerah," ucap Astera saat bincang-bincang media mengenai UU HKPD, Rabu (15/12).
Sementara rata-rata dominasi belanja pegawai dari total belanja pemda berkisar 32,4 persen. Sedangkan, belanja infrastruktur cuma sepertiganya, yakni sekitar 11,5 persen.
"Belanja infrastruktur masih sangat rendah," imbuhnya.
Selain belanja pegawai, Astera mengatakan pemda biasanya juga menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja modal. Tetapi, pemenuhannya bukan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan dana alokasi khusus (DAK).
"Ketergantungan daerah terhadap DAK sebagai sumber belanja modal sangat besar. Daerah seolah-olah kalau tidak dapat DAK, khususnya DAK fisik, mereka anggapnya tidak punya anggaran untuk belanja modal," jelasnya.
Astera juga menyoroti pemda yang memiliki banyak program dan kegiatan. Tercatat, ada 29.263 program dan 263.135 kegiatan di daerah. Padahal, tidak semuanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan banyak yang tidak fokus.
Untuk itu, Astera mengatakan pemerintah pusat ingin pemda bisa memperbaiki tata kelola belanjanya ke depan. Perbaikan ini dilakukan dengan aturan-aturan yang tertuang di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang belum lama ini disahkan oleh DPR.
Berdasarkan UU HKPD nantinya belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini akan dijalankan dengan masa transisi penyesuaian kebijakan selama lima tahun.
"Ini tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah," terangnya.
Untuk belanja infrastruktur, akan dibatasi minimal 40 persen dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Masa transisi penyesuaian kebijakan juga lima tahun ke depan.
Di sisi lain, pemerintah pusat berencana mengalihkan belanja infrastruktur di kementerian/lembaga ke pemda. Tujuannya, agar pemda punya peran lebih besar dalam pembangunan di daerahnya sendiri.
"Contohnya belanja k/l yang bisa dialihkan ke daerah adalah belanja pembangunan jalan, pasar, nanti kita lihat perkembangannya. Karena tidak bisa semua daerah kita berikan pengalihan kewenangan juga, kita berikan ke daerah yang memang punya pengelolaan yang baik," tandasnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |