Vaksinasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Provinsi Riau wajib sudah divaksin. Bila belum divaksin dan ingin masuk ke Riau, maka di pos yang disediakan bisa vaksin di tempat.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, sesuai instruksi Korlantas Polri, untuk penyekatan tidak dilaksanakan, namun di perbatasan diletakkan pos pelayanan.
"Untuk kendaraan yang disuruh putar arah tidak ada lagi. Kalau ada yang ditemukan bahwa pengendara belum vaksin, maka kita menyiapkan pos pelayanan untuk melayani masyarakat yang belum vaksin," ujar Firman, Kamis (23/12/2021).
Kata Firman, di pos pelayanan tersebut ada petugas vaksinator yang akan menyuntik vaksin kepada masyarakat yang hendak ke Riau dan akan diperbolehkan masuk jika sudah divaksin.
Lanjutnya, selain melayani vaksinasi di pos pelayanan perbatasan di Riau, petugas juga bertugas untuk membantu bila ada potensi kemacetan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Warga masuk ke Riau wajib vaksin, kalau ditemukan belum, kita sudah siapkan petugas di pos pelayanan untuk divaksin. Kalau dulu kan belum vaksin disuruh putar arah, tapi sekarang tidak lagi," ungkapnya.
Pos pelayanan di perbatasan yaitu seperti perbatasan Jambi, perbatasan Sumatera Utara, dan perbatasan Sumatera Barat.
"Di titik perbatasan tersebut juga kita antisipasi untuk tidak terjadinya kemacetan. Untuk di Kota Pekanbaru perbatasan Kampar, Pelalawan kita buat pos pelayanan di sana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |