"Saat itu, tim Polair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli di Perairan Rupat, tepatnya di Pantai Lohong, Kamis tanggal 24 November 2016 pukul 21.00 Wib," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Sabtu (26/11/2016).
Guntur mengatakan, tim yang sedang berada di kapal patroli Pol IV - 2303 bersama Sea Rider KP Perkakak 3017 Ditrektorat Polair Baharkam di Perairan Rupat Selatan melihat kapal motor tanpa nama. Petugas menghentikan kapal itu.
Tiba-tiba nakhoda kapal mempercepat laju kendaraannya dan lari ke arah tepi pantai. "Kapal tersebut kandas di Pantai Lohong, nakhoda dan Anak Buah Kapal. lari ke darat dan kabur meninggalkan kapal motor," kata Guntur.
Selanjutnya petugas memeriksa kapal dan menemukan 80 kotak besar. Setelah dibuka, ternyata kotak itu berisi kosmetik berbagai merek."Petugas lalu membawa kosmetik itu ke dermaga Satuan Polair Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Guntur.
Saat ini, petugas masih menyelidiki pemilik kosmetik ilegal tersebut. "Tersangka masih lidik," tambah Guntur.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 24 Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |