PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, angkat bicara terkait dengan pemotongan atau penyunatan dana zakat oleh mantan Bendahara di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, yang tidak menyerahkan secara utuh ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,4 Miliar.
Sekda dengan tegas meminta kepada Inspektorat untuk mencari tahu apa motif pegawai Bapenda ini, yang mengambil dana Zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen. Sekda juga meminta mencari orang yang ikut bekerjasama dengan pihak lain. Namun sekda tetap pada asas praduga tak bersalah sampai hasil pemeriksaan dan pembuktian selesai.
“Kita praduga tak bersalah dulu, artinya kita sudah mendengar dari kepala dinasnya, dan sudah disampaikan juga kepada pak Gubernur. Itu pak gubernur perintahkan Inspektorat untuk memeriksa, jadi kita berpikir praduga tak bersalah dulu. Tapi selaku Sekda saya prihatin, sementara itukan zakat dengan modusnya sampai memalsukan bukti setoran itu,” kata Sekda.
Mantan Kadis PU Riau itu mengatakan apa yang dilakukan oknum bendahara tersebut sudah bukan main-main. Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
"Inspektorat yang investigasi memberikan laporan. Jadi itu nanti kita minta apa masalahnya, siapa saja yang terlibat, tidak mungkin dia berjalan sendiri, nah itu siapa. Nanti biarlah diungkap oleh Inspektorat dan kita cari motifnya, apa sudah berapa lama ini dilakukan siap saja yang terlibat, itulah yang nanti kita tunggu dari Inspektorat,” tegas Sekda.
Ditegaskan Sekda, sebagai seorang pegawai apalagi menjabat sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau, tidak sepantasnya menyunat dana zakat, karena seorang pegawai di Bapenda sudah mendapatkan gaji yang lebih bila dibandingkan dengan pegawai lainnya. Jika terbukti maka pegawai tersebut akan diberikan sanksi yang berat, bahkan bisa dibawa ke kasus pidana.
Sebelumnya diberitakan, pegawai yang melakukan pemotongan dana zakat tersebut merupakan pegawai di Bappenda yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.
Diperkirakan zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta. Pemotongan dana zakat pegawai ini sesuai dengan Instruksi Gubernur tahun 2019 yang lalu. Setiap pegawai wajib dipotong Zakatnya dan diserahkan ke Baznas.***
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |