Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho mengecam keras dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp1,1 miliar oleh mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Dana miliaran rupiah yang ditilap tersebut berasal dari zakat para pegawai Bapenda.
Agung Nugroho bahkan meminta dengan tegas agar Pemprov Riau memberikan sanksi paling berat kepada oknum pegawai yang berlaku curang itu.
"Iya saya sudah dapat informasi. Sangat kurang ajar sekali menurut saya. Itu dana zakat harusnya bisa disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Ini malah diselewengkan. Makanya saya minta pemprov melalui Inspektorat mengusut tuntas masalah ini. Siapa saja yang bermain, siapa saja yang terlibat. Sanksi tegas saja sudah, enggak beres," ungkap Agung Nugroho, Selasa (1/3/2022).
Agung mengaku sangat kesal dan sempat emosi mendengar informasi dugaan penyelewengan dana zakat tersebut. Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini sangat banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan serta uluran tangan pemerintah. Maka dari itu ia berjanji akan mengawal penelusuran Inspektorat hingga mendapat titik terang.
"InsyaAllah saya akan dorong komisi terkait untuk panggil pihak Bapenda dan juga Inspektorat. Sekali lagi, kami ingin kasus ini tuntas. Kalau memang ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, Inspektorat ungkap saja. Supaya jadi pelajaran juga untuk yang berniat," tutur Ketua Demokrat Riau itu.
Saat ditanya apakah sanksi yang diberikan bisa sampai ke pemecatan status pegawai, Agung menyebut semuanya bergantung kepada hasil temuan Inspektorat. Karena ia sendiri belum mendapat detail laporan secara resmi. Ia meminta agar Inspektorat tidak menutupi hasil penelusuran yang tengah berjalan.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Isntruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen, untuk zakat pegawai. Namun sayangnya dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau, namun oknum tersebut malah "menyunat" dana Zakat itu.
Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya Rp300 juta.
“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana Zakat pegawai ke Baznas,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau yang diketahui berinisial M, yang diduga melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, saat ini dikabarkan tengah menjual aset berupa rumah, untuk mengganti zakat yang 'disunat'.
Diketahui rumah mewah yang akan dijual tersebut berada di jalan Wira Puri, Kulim, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, selain memiliki mobil mewah, M juga diketahui memiliki ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, dan mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu ia beli tahun 2021.
Kabarnya, ketiga aset milik M tersebut akan dijual untuk mengganti uang zakat pegawai Bapenda Riau selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
M berjanji akan mengganti uang yang disunat sebesar Rp1,1 miliar itu paling lama sampai akhir Mei 2022, dengan jaminan tiga aset tersebut.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |