PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memindahkan 97 orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara' (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya tahanan ini dititip di Polsek, Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Proses pemindahan dilakukan oleh jaksa dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Saat pemindahan, jaksa dibantu aparat kepolisian.
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidum Kejari Pekanbaru, Lastariga Br Sitanggang mengatakan tahanan yang dipindahkan berstatus A3. "Artinya telah limpah ke pengadilan, telah sidang, vonis atau inkrah," kata Lastarida.
Lastarida merincikan, 97 tahanan ini berasal dari 4 Polsek di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Diantaranya 8 orang tahanan dari Polda Riau, dan 44 orang tahanan dari Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, 8 tahanan dari Polsek Bukit Raya, 13 tahanan dari Polsek Sukajadi, 14 tahanan dari Polsek Limapuluh, dan 11 tahanan dari Polsek Payung Sekaki.
Lastarida menyebut, para tahanan tersebut terlihat tindak pidananya beragam. Mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, perjudian, dan lain-lain.
Lastarida mengungkapkan, para tahanan sebelum masuk ke Rutan, harus menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan bebas dari covid-19. "Semuanya di-swab. Semuanya hasilnya negatif," ucap Lastarida.
Ia menambahkan, pemindahan tahanan ini, merupakan giat dari Bidang Tindak Pidana Umum dan sifatnya reguler, terlebih selama pandemi Covid-19. Proses pemindahan tahanan berlangsung aman dan tertib dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |