PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru membuat aplikasi pembayaran non tunai. Diperkirakan, bulan Mei nanti sudah bisa berjalan.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak bank.
"Kita tinggal menyatukan IT dari pihak bank dengan kementerian saja lagi. Yang lain sudah oke semua," kata Zulfahmi, Senin (14/3/2022).
Melalui pembayaran KIR non tunai ini, Ia mengklaim bisa memudahkan masyarakat. Alurnya, masyarakat nantinya hanya mengakses aplikasi yang disediakan Dinas Perhubungan.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi KIR dari rumah saja. Mereka bisa mengakses aplikasi dan mendaftarkan untuk melakukan uji KIR kendaraan.
"Masyarakat sangat dipermudah. Bisa bayar dimana saja, mau di rumah, di ritel Indomaret. Masyarakat juga bisa melihat kapan KIR kendaraan mereka mati dan jumlah yang harus dibayarkan," jelasnya.
Melalui aplikasi ini, membuat kendaraan yang akan melakukan uji KIR tidak mengalami penumpukan di lokasi pengujian. Karena masyarakat bisa mengetahui nomor antrean berapa dan jam berapa harus datang.
Ia menyebut, saat ini perangkatnya telah disiapkan dan hanya menunggu konektivitas. Pihaknya terus melakukan komunikasi ke pihak Bank untuk mempercepat penerapan pembayaran non tunai.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |