Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski syarat perjalanan dalam negeri tidak lagi menyertakan bukti telah lulus swab antigen dan PCR, namun masyarakat diminta untuk tidak abai menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu diutarakan Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan dalam upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Riau.
"Meskipun sekarang tidak ada lagi syarat antigen dan PCR untuk perjalanan orang dalam negeri, namun menjalankan protokol kesehatan tetap wajib. Kalau prokesnya dijalankan, Insya Allah aman," kata dr Wildan Hasibuan, Senin (14/3/2022).
Selain prokes, lanjut Wildan, masyarakat yang melakukan perjalanan namun tidak lagi ada syarat antigen dan PCR harus sudah divaksinasi lengkap sampai dosis kedua dan ketiga. Jika tidak, maka tetap harus menunjukkan surat negatif antigen dan PCR yang masih berlaku.
Menurut Wildan, kebijakan menghapuskan surat negatif antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan tentunya sudah melakukan pertimbangan oleh para ahli. Selain pertimbangan kesehatan, juga dari aspek ekonomi.
"Di Satgas Covid-19 tentu kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang, jadi kita di daerah harus mengikuti kebijakan pusat," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan surat antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Baik pesawat, kereta api maupun kapal.
"Yang penting protokol kesehatan itu dijalankan, apalagi sekarang kan jumlah warga yang divaksin sudah banyak, tentu penularan bisa diantisipasi. Jikapun terpapar, namun sudah divaksin lengkah, maka gejalanya tidak berat," tutupnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |