Larshen Yunus (dua dari kanan)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga masuk tanpa izin di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Larshen Yunus menyurati Kapolda Riau untuk meminta keadilan.
Larshen Yunus mengatakan surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Riau agar dirinya bisa menjelaskan terkait apa permasalahan sebenarnya yang terjadi.
"Kami telah surati Kapolda Riau untuk bertemu silaturahmi sekaligus minta keadilan terkait saya yang dituduh melakukan pengrusakan dan masuk tanpa izin di ruangan BK DPRD Riau," kata Larshen, Rabu (16/3/2022).
Larshen menceritakan, kehadirannya di ruang BK DPRD Riau telah diketahui dan disetujui oleh salah satu pimpinan DPRD Riau.
"Kehadiran saya disana telah diketahui untuk meminta keadilan agar salah satu oknum anggota dewan diberikan sanksi karena diduga malas bekerja," cakapnya.
"Kegiatan kami jadinya bukan tanpa sebab disana, lantas kami dituduh merusak dan menghilangkan berkas-berkas bahkan dibilang masuk tanpa izin," sambungnya.
Mengenai ketidakhadiran dirinya saat dipanggil sebagai saksi, Larshen menjelaskan bahwa ia memiliki kuasa hukum.
"Kami punya kuasa hukum dan kami percayakan dia, dan dia menjadikan kami klien. Panggilan pertama itu kami hadir dan sudah menjelaskan ke penyidik. Namun panggilan kedua kami memang tidak hadir, karena saya sudah berkordinasi dengan kuasa hukum saya bahwa ada kegiatan lain," tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV yang diserahkan oleh pelapor, Larshen juga berani membuktikan bahwa ia tidak melakukan pengrusakan.
"Dari rekaman CCTV bisa dilihat sendiri, kami tidak ada melakukan pengrusakan sama sekali di ruangan BK DPRD Riau," pungkasnya.
Sementara itu Larshen Yunus mengaku dirinya akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah ada beberapa pengacara yang menyodorkan dirinya untuk membantu kami. Upaya selanjutnya yaitu praperadilan ataupun menempuh jalur-jalur politik," ucap Larshen.
Ia juga ingin menjelaskan, bahwa ada yang tidak beres dalam persoalan yang ia sendiri mengaku telah difitnah karena melakukan pengrusakan dan masuk tanpa izin di ruangan BK DPRD Riau.
Sebelumnya Larshen Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa izin ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pada hari Senin (14/3/2022) kemarin, Larshen Yunus diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan.***