Ustaz Zulhusni Domo
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau periode 2020-2025, Ustaz Zulhusni Domo berbicara terkait polemik perubahan logo halal yang saat ini berubah kewenangannya dari MUI ke Kementerian Agama (Kemenag).
Zulhusni mengatakan pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal, terbentuk berdasarkan mandat pemerintah atas polemik minyak babi pada tahun 1988.
Lalu tanggal 6 Januari 1989 terbentuklah LPPOM MUI sebagai lembaga resmi pembuat sertifikat halal di Indonesia. Lalu nota ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 518 Tahun 2001.
"Maka selama 33 Tahun MUI sebagai lembaga resmi yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk mengeluarkan Sertifikat Halal dengan Logo Halal MUI. Lalu pada tahun 2014, terbitlah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan mengamanahkan kepada BP JPH untuk Penyelenggara Produk Halal ini, dan diperkuat oleh PP No. 39 Tahun 2021. Dan PP ini mengamanahkan bahwa Sertifikat dan Logo Halal MUI masih berlaku 5 tahun semenjak PP itu terbit. Artinya sampai tahun 2026, maka
sertifikat atau logo Halal MUI masih sah dan berlaku," terang Zulhusni Domo.
Tentang polemik logo label halal baru sekarang ini, sebaiknya BP JPH dan Kemenag, kata Zulhusni, perlu mengevaluasi, sebab logo itu simbol sebuah lembaga dan produk.
"Karena itu label halal "Islam" maka perlu logo yang simpel, mudah diingat, seperti tulisan "Halal" berbahasa arab dengan tulisan biasa, seperti logo halal di berbagai negara atau bentuk lainnya yang lebih mencerminkan simbol keislaman, karena kehalalannya berdasarkan secara Islami," tukas Sekretaris Umum MUI Riau periode 2015-2020 ini.