Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Namun ternyata, di sisi lain, Gubernur Riau malah turun dan berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan Safari Ramadan yang tentunya menimbulkan keramaian. Hal ini berbanding terbalik dengan aturan yang baru saja dikeluarkannya.
Diminta tanggapannya mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan bahwa inti dari SE tersebut tentulah untuk mengurangi kerumunan, dan safari Ramadan salah satu kegiatan yang juga membuat kerumunan selain Buka bersama dan Open House di Idulfitri.
"Kalau saya kesimpulannya kan berkumpul dikurangi. Apakah itu bentuknya buka puasa bersama, open house, dan safari Ramadan itu kan harusnya dikurangi. Inti SE itu kan mengurangi titik kumpul sebenarnya. Harusnya konsisten. Kalau memang tak boleh buka puasa bersama, kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang juga tak boleh," kata Mardianto Manan, Jumat (8/4/2022).
Ia menambahkan, seharusnya gubernur menjadi contoh, diguguh dan ditiru, jika ASN ditekankan tidak boleh buka puasa bersama dalam artian untuk mengurangi kerumuman, maka harus dilakukan konsistensi yang sama.
"Jadi harusnya dievaluasi itu. Jika SE itu sudah keluar di hari kelima Ramadan, sementara jadwal (safari Ramadan) sudah diatur, maka perlu dievaluasi lagi, untuk menyingkronkan antara SE dengan hal yang kita lakukan. Karena tampaknya overlaping juga antara imbauan dengan kenyataan kelakuan yang kita lakukan, takut nanti tak didengarkan masyarakat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara," kata Gubri Syamsuar, Kamis (7/4/2022).
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi SE tersebut yaitu pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran, maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.
Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada.
Penasehat Ahli: Tidak Ada Larangan Safari Ramadan
Sementara itu Penasehat Ahli Gubernur Riau (Gubri) Bidang Komunikasi dan Informasi, Deni Kurnia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Gubri Syamsuar melakukan Safari Ramadan.
"Yang dilarang itu kan buka puasa bersama, sahur bersama dan open house saat Idul Fitri sesuai arahan Presiden," kata Deni Kurnia, Jumat (8/4/2022).
Deni yang ikut mendampingi Gubri melakukan Safari Ramadan menyebut bahwa safari adalah bagian dari silaturrahmi.
"Sudah dua tahun Pak Gubernur tidak menemui rakyatnya di bulan Ramadan karena wabah Covid-19. Tentu ada kerinduan untuk bertemu. Dan pertemuan di bulan Ramadan ini tentu berbeda nuansanya di banding bulan-bulan yang lain," ujar mantan Ketua PWI Riau dua periode itu.
Deni menyebut bahwa pada event safari, Gubri tidak saja bisa menyapa rakyatnya tapi juga menjemput dan mendengar aspirasi di tengah masyarakat.
"Apa yang jadi keinginan rakyat, tentu akan ditampung Pak Gubernur untuk nanti diakomodir melalui keputusan atau kebijakan beliau," ulasnya.
Deni menyatakan, bahwa dalam safari Ramadan Gubri, tidak ada buka puasa bersama atau sahur bersama sebagaimana yang dilarang Presiden.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |