Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas besok.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal besok dikabarkan sudah akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Sudah 10 tahun lamanya mantan orang nomor 1 di Riau itu mendekam di balik penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winaro menjelaskan saat ini masih ada serangkaian proses administrasi terlebih dahulu yang harus dilengkapi oleh mantan Gubernur Riau 2 periode tersebut.
"Masih mengurus proses-proses administrasi dan lain-lainnya terkait akan dibebaskan ya beliau (Rusli Zainal)," kata Sapto, Rabu (20/7/2022).
Saat ditanya terkait waktu bebasnya adalah besok, 21 Juli 2022, Sapto hanya mengiyakan.
"Ya (besok), kita doakan semoga tidak ada kendala sehingga pembebasan Rusli Zainal sebagai tokoh di Riau bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014.
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.