Pasutri pelaku pembunuhan berencana di Rohil. Keduanya terancam hukuman mati.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat dengan korban pasangan suami istri (pasutri) bernama Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23). Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di rumah pasutri itu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (22/7/2022) malam. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri yakni, YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung korban sendiri.
"Korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang. Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu," kata Andrian, Selasa (26/7/2022).
Motif pelaku diduga gara-gara sakit hati pernikahan mereka tidak direstui karena beda agama.
"Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS. Motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama," sambungnya.
Andrian menceritakan, korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat mengambil kalung emas dari leher korban.
Pembunuhan ini sendiri, lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.
“Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA, kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama," cakapnya.
"Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti," ungkapnya.
Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah.
Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.
Sebelum pulang, MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi aessenger.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang dengan suami korban Roni Hengki beralasan ada tamu. Lalu suami korban mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara menggorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala suami korban.
Suami korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.
Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban ke arah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih dirawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya. Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |