Mobil di Riau ditilang karena menggunakan plat nomor warna putih sebelum diberlakukan beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memperkirakan pada bulan Desember 2022 atau paling lambat awal bulan Januari 2023, kendaraan di Riau sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih menghabiskan terlebih dahulu stok material TNKB kendaraan dengan warna dasar hitam (stok lama).
"Sesuai dengan surat dari Korlantas Polri nomor :ST/1954/IX/YAN.1.2./2021 tanggal 17-09-2021 tentang jukrah perubahan warna TNKB, dimana untuk penggunaan TNKB warna dasar putih diberlakukan dengan terlebih dahulu menghabiskan material TNKB warna dasar hitam.
Jadi ini sedang masa transisi," ungkap Budi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/8/2022).
Budi merincikan, setelah pihaknya melakukan penghitungan, stok material plat berwarna hitam akan habis antara bulan November atau Desember 2022.
"Berdasarkan penghitungan, stok plat warna hitam habis di bulan November atau Desember. Jadi kita estimasikan di awal bulan Desember 2022 atau awal bulan Januari 2023, plat yang baru berwarna dasar putih sudah didistribusikan dan bisa diberlakukan," cakapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk menggunakan plat berwarna putih yaitu kendaraan baru, kendaraan perpanjangan STNK 5 tahunan serta kendaraan balik nama.
"Prioritas kendaraan yang didistribusikan terlebih dahulu untuk menggunakan plat warna dasar putih yaitu kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan dan kendaraan balik nama," ungkapnya.
"Material plat warna dasar putih juga sudah ada sama kita. Jadi pendistribusiannya tinggal menunggu plat warna hitam habis," lanjutnya.
Apabila saat ini sudah ada kendaraan di Riau yang sudah menggunakan plat warna putih, pihaknya akan melakukan himbauan. Namun petugas akan melihat terlebih dahulu asal kendaraan tersebut darimana.
"Setiap daerah tidak sama pembagian material TNKB nya, semua berdasarkan atas penerbitan kendaraan di wilayah masing-masing. Kalau ada kendaraan yang saat ini menggunakan plat putih kita peringatkan untuk mengganti dengan warna asal. Jadi tidak ditilang, hanya diberikan blangko surat teguran," imbuhnya.
"Jadi diperkirakan awal Desember 2022 atau paling lambat awal Januari 2023 sudah diberlakukan plat dengan warna dasar putih untuh kendaraan di Riau," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |