Pajero Sport warna hitam dengan tangki modifikasi diamankan oleh petugas kepolisian.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebuah mobil mewah Pajero Sport warna hitam nomor polisi BK 1836 QF dengan tangki modifikasi diamankan oleh petugas kepolisian. Tangki modifikasi mobil ini diketahui bisa menampung BBM hingga kapasitas 500 liter.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalangunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Dijelaskan Sunarto, penangkapan terjadi Senin (15/8/2022) pukul 20.00 WIB di sebuah SPBU Jalan SM. Amin, Pekanbaru.
"Pada saat kejadian, ditemukan 1 unit kendaraan roda merk Mitsubishi Pajero Sport yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan ± 500 liter," kata Sunarto, Selasa (16/8/2022).
"Mobil tersebut telah berisikan BBM jenis Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh saudara AZ. Saat ini AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan BBM jenis Solar, dan tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," cakapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BK 1836 QF dan 1 buah tangki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi berisikan BBM jenis Solar.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.