PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik, tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Riau belum ditetapkan, sebab masih dalam pembahasan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Andi Yandi kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/9/2022) di Pekanbaru.
"Tarif batas atas dan bawah AKDP belum, masih dalam pembahasan karena ada perubahan yang diajukan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan pengusaha angkutan darat," kata Andi Yanto.
Andi Yanto mengatakan, tarif batas atas dan bawah angkutan darat menyesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kan untuk menentukan tarif batas atas dan batas bawah itu per kilometer. Tapi itu kan hanya tarif saja, nanti dalam perhitungan ada item lain oleh Organda," terangnya.
Sedangkan tarif angkutan laut sendiri, lanjut Andi Yanto, saat ini masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Kalau udara kan di Kementerian, sama dengan angkutan darat antara kota dan provinsi itu di Kementerian. Kalau kewenangan kita antara kota dalam provinsi, sedangkan dalam lokal itu kabupaten/kota," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |