"Pernah dihubungi terdakwa dua (Suparman) terkait pengadaan mobil?" tanya JPU, Tri Mulyono, kepada saksi Zaini Ismail, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Selasa (22/11).
Mendengar jawaban itu, Zaini mengaku tidak tahu. Menurut Zaini, dia tidak pernah diberitahu mengenai pinjam pakai mobil dinas itu, baik dari Gubenur Riau, Annas Maamun, maupun Suparman.
Untuk mengingatkan, JPU memutarkan rekanan percakapan antara suparman dan Suparman.
"Pak Sekda, kenapa pula Avanza itu," tanya Suparman. "Belum masuk duitnya tidak?" kata Zaini sambil tertawa.
"Tak usah Avanza lagi, mobil Nissan lah. Bahaya itu. Pokoknya seragamlah," kata Suparman lagi.
Setelah mendengar rekaman itu, JPU kembali bertanya apakah Zaini sudah ingat pernah dihubungi Suparman terkait mobil dinas. "Itu memang keinginan Pak Gub (Gubernur) untuk pengadaan mobil Avanza. Makanya saya lupa. Bapak putar, baru saya ingat," tutur Zaini dengan suara sedikit gugup.
"Apa akhirnya diganti dengan Nissan X-Trail," tanya JPU. Menurut Zaini, tidak ada pergantian. "Permintaan itu tidak terealisasi tetap Avanza, untuk Eselon III," ucapnya.
Mendengar jawaban itu, JPU kembali mencecar Zaini. "Lo, apa Ketua DPRD juga mengatur pinjam pakai mobil dinas untuk eselon juga," cecarnya.
Zaini kembali menjawab dengan sedikit gugup. "Saya lupa pak. apa itu untuk dewan atau Eselon III, pastinya bukan untuk Suparman," tambahnya.
JPU juga mempertanyakan apakah Zaini pernah ditelepon Annas Maamun untuk peminjaman uang. Diakui Zaini pernah, dia memang disuruh datang ke rumah dinas gubernur. "Beliau pinjam uang pada Pak Wan Amir (Firdaus) waktu itu," kata Zaini.
Uang itu, ungkap Zaini, untuk kepentingannya bayar uang ke Said Saqlul . Jumlahnya Rp100 juta, dananya dari pribadi. Saat itu (saya) ada tunai di rumahn," tutur Zaini.
Apa uang itu diganti. "Belum. Gimana (diganti) dia (Annas) sudah (dipenjara), mau nagih susah," tukas Zaini.
Hakim mempertanyakan pinjaman ke Said Saqlul itu untuk apa. Zaini mengaku tidak mengetahuinya. "Ada kejanggalan ini, masa tidak tahu. Anda pinjamkan dari pribadi, Rp100 juta itu tidak sedikit, pasti ada apa-apa," tanya JPU.
Hakim berulang kali meminta Zaini berkata jujur. Apalagi saat itu dirinya menjabat Sekdaprov Riau dan Ketua TAPD Pemprov Riau "Saksi, jangan ditutup-tutupi. Jabatan saudara strategis. Intinya Anda tahu sebagai sekda. Biar tak dikejar-kejar (pertanyaa) terus," ingat hakim Rinaldi..
Zaini tetap menyatakan tidak tahu sambil menyebut nama Allah SWT.
"Demi Allah yang mulia, hanya disampaikan itu saja. Keluar saya dari ruang ini, saya siap kalau nyawa saya dicabut," ucapnya meyakinkan hakim.
Zaini menuturkan, dirinya hanya sekali diminta meminjamkan uang oleh Annas Maamun. "Hanya sekali itu pinjam uang. Tak tahu alasannya kenapa ke saya. Di sini yang banyak diikutkan berperan Pak Wan Amir," ucapnya.
Uang Rp100 juta itu diserahkan kepada Wan Amir Firdaus. Sementara Rp50 juta lagi diserahkan Zaini melalui ajudannya. "Saya hanya terima Rp150 juta dari Pak Zaini," kata Wan Amir Firdaus yang duduk di sebelah Zaini.
Wan Amir Firdaus saat itu menjabat Asisten II Setdaprov Riau dan juga bagian TAPD. "Keinginan adanya penyerahan uang tahu setelah ada kumpul-kumpul. Saqlul bilang Pak Gub pinjam uang untuk diserahkan ke ke dewan, Jumlahnya tak tahu," kata Wan Amir.
Setiap ada pembahasan di rumah dinas gubernur, tidak ada Suparman dan Johar Firdaus. "Tidak pernah ada terdakwa I dan terdakwa II," ucapnya.
Menurut Wan Amir, dirinya mengetahu kalau Annas Maamun meminjam Rp500 juta pada Saqlul. Uang itu diserahkan ke Suwano tapi Suwarno menolak karena uang belum diamplopkan.
"Saya juga perlu klarifikasi terkait yang dibahas Pak Zaini. Tiba-tiba saja Pak Gub beberapa hari kemudian berkeinginan kembalikan uang Saqlul, mungkin karena Pak Zaini sekda maka Pak Gub minta ke Zaini. Saat itu Pak Gub ada uang Rp300 jutaan dan yang Rp200-an diminta diselesaikan ke Zaini," papar Wan Amir.
Saat ini sidang masih berlangsung dengan meminta keterangan empat orang saksi lainnya.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |