Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Batalyon Paskhas 462, Jalan Inpres Pekanbaru. Miras dimusnahkan dengan cara dilindas traktor sedangkan rokok dibakar dalam sebuah drum besar dan sisanya dikubur di tanah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, Yusmariza, mengatakan miras dan rokok itu tak memiliki izin edar dan izin pakai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Tujuan pemusnahan untuk mengamankan hak-hak negara dan menjalankan fungsi DJBC serta melindungi masyarakat dari barang barang yang tak layak edar," ujar Yusmariza.
Ia merincikan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa 16.370 botol terdiri dari 1.236 karton atau setara dengan 10.532 liter miras serta 6.131.232 batang rokok berdiri dari 571 karton atau 32.587 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek.
"Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp14 miliar lebih. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini sekitar Rp3,3 miliar lebih," tutur Yusmariza.
Yusmariza menjelaskan, produk ilegal ini mayoritas berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, alur penyelundupan barang ilegal tersebut melalui jalur laut dari Batam ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain Tembilahan, penyelundupan juga dilakukan melalui jalur Sungai Kampar, Pelalawan. Barangibarang itu dibawa melalui pelabuhan tikus.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |