(CAKAPLAH) - Sudah 23 tahun Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah Indonesia yang wilayahnya dari Sabang sampai Merauke yang memiliki 37 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota merupakan Negara yang sangat besar dengan wilayah kepulauan yang sangat luas pula.
Otonomi daerah menjadi cara yang tepat untuk melaksanakan pembangunan yang menyentuh seluruh potensi yang dimiliki daerah di Indonesia. Pertanyaannya adalah sudahkah penerapan Otonomi Daerah dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau sebaliknya akan memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa?
Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan segala potensi di daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya masing-masing yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah seperti halnya Pertahanan-Keamanan, Moneter dan Fiskal, Yustisi, Politik Luar Negeri dan Agama. Penerapan Otonomi daerah sekurang-kurangnya dapat mencegah disintegrasi daerah akibat distribusi yang tidak seimbang.
Oleh sebab itu, otonomi daerah yang dijalankan sesuai dengan aturan, akan mengurangi gesekan-gesekan dan ketidakadilan antar daerah. Adanya 5 kewenangan yang obsolut tersebut, tentu sebagai upaya agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa dengan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun ada 31 kewenangan yang diberikan oleh pusat ke daerah dengan kewenangan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan di daerahnya masing-masing. Penguatan pemerintahan di daerah tentu pada akhirnya mencegah gejolak dan ketidakadilan di daerah dalam penerapan otonomi daerah.
Mengikut model pemikiran alexis de tocqueville (1805-1859), suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi.
Masyarakat demokratis memerlukan penguatan pemerintahan di daerah. Desentralisasi yang telah dilakukan dilihat sebagai upaya membangun semangat berdemokrasi. Oleh sebab itu, desentralisasi yang telah berjalan saat ini merupakan bagian dalam upaya membangun masyarakat yang demokratis serta upaya menghilangkan segala potensi ketidak adilan di masing-masing daerah.
Desentralisasi yang telah berjalan hingga saat ini tentu sebagai upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan penerapan desentralisasi yang adil akan menghindari potensi terjadi disintegrasi bangsa.
Penerapan asas desentralisasi yang utuh juga merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing-masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola segala potensi dan kekayaan alamnya. Disamping itu, penerapan desentralisasi adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola pembangunan di daerah. Desentralisasi yang utuh dan murni juga dilihat sebagai kondisi yang mutlak bagi pertumbuhan ekonomi yang nyata, asumsinya adalah sejumlah program pembangunan memerlukan adanya partisipasi dan dukungan yang penuh oleh masyarakat di daerah.
Berbicara tentang daerah otonomi, seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dengan wilayah yang cukup luas. Dilihat dari beberapa faktor mengapa penerapan otonomi daerah merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat.
Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian kurang efektifnya pelayanan publik, tidak meratanya akses pembangunan dalam suatu wilayah hingga dibutuhkan pemerintahan daerah baru yang lebih dekat dengan pelayanan publik.
Masyarakat demokratis memerlukan penguatan pemerintahan di daerah. Asas Desentralisasi yang benar-benar dilaksanakan, tentu salah satunya memperkuat pemerintahan di daerah dan membangun semangat berdemokrasi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, desentralisasi hal yang yang mutlak dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu pula, otonomi daerah merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pelayanan pendidikan.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Olahraga |