Pelelangan itu dibenarkan Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Denny Pudjianto. Ia menegaskan pelelangan dilakukan sesuai prosedur berlaku.
"Sudah selesai semua (dilelang), sesuai prosedur, Tdak ada masalah lagi," ujar Denny, di Pekanbaru, Senin (5/12).
Menurut Denny, pelelangan dilakukan setelah penyidik menerima pengembalian berkas perkara P19 (petunjuk) dari kejaksaan. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka
berisial S dan F.
Denny juga tidak meninci berapa jumlah ponsel yang telah dilelang tersebut. Ia menegaskan, pelelangan dilakukan untuk menghindari hal tak dinginkan. "Kalau gak dilelang, gak selesai-selesai. Sudah lah ya," ucap Denny saat dihubungi wartawan melalui telepon selular.
Diberitakan sebelumnya, ponsel yang disita berjumlah unit 3.114 unit. Tersangka S merupakan sopir truk pengangkut barang elektronik tersebut sedangkan F adalah pembeli barang, warga Dumai,
Penangkapan berawal ketika personel Direktorat Polisi Air mendapat informasi adanya pengangkutan ponsel ilegal. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan truk bermuatan ponsel pintar sekitar 2 kilometer dari pelabuhan rakyat di Desa Lubuk Muda, Kabupaten Bengkalis, (3/9/2016) lalu.
Ribuan ponsel itu terdiri dari Iphone 6 dan iphone 5, Xiaomi dan Samsung. Harganya ditaksi senilai Rp6 miliar. Menurut pelaku barang itu dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk diedarkan di Pekanbaru dan lainnya.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |